Kepemilikan bersama yang beralih bertahap dari bank ke pelaku budaya, tanpa riba.
Oleh ILHAM MAULANA
Magister Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala
Berkarya dengan Alat Pinjaman
Di banyak gampong di Aceh, sanggar seni berlatih di meunasah atau halaman rumah warga. Rapa’i, serune kalee, dan kostum tari sering dipinjam dari tokoh adat atau sanggar lain. Perajin tenun bekerja dengan alat tenun warisan yang sudah aus, sementara pembuat kerawang Gayo menjahit dengan mesin sewaan.
Pemandangan ini akrab, tetapi menyimpan persoalan serius. Pelaku budaya yang tidak memiliki aset produktif akan selalu bergantung. Mereka sulit menerima pesanan besar, sulit menjaga mutu, dan sulit tumbuh menjadi usaha yang mandiri. Sebagian penghasilan juga habis untuk sewa alat dan tempat.
Padahal ekonomi kreatif kini sedang mendapat perhatian besar. Aceh termasuk 15 wilayah prioritas pengembangan ekonomi kreatif nasional, dan Disbudpar Aceh mencatat 22.644 pelaku usaha ekonomi kreatif berdasarkan data DPMPTSP kabupaten/kota yang belum seluruhnya masuk. Pertanyaannya, bagaimana pelaku budaya bisa memiliki aset sendiri tanpa terjerat utang berbunga yang dilarang syariat?
Aset Produktif, Titik Lemah Pelaku Budaya
Usaha budaya bergantung pada alat. Sanggar membutuhkan alat musik, tata suara, kostum, dan ruang latihan. Perajin membutuhkan alat tenun, mesin jahit bordir, oven, atau ruang produksi yang layak. Nilai aset ini sering melebihi kemampuan kas usaha kecil, sehingga harus dibiayai pihak lain.
Di sinilah ketimpangan pembiayaan terasa. OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah per Maret 2026 mencapai Rp716,40 triliun, dengan penyaluran ke UMKM sebesar Rp217,86 triliun. Namun Biro Riset Infobank menunjukkan, hingga April 2026 pembiayaan konsumsi masih menguasai 55,03 persen pembiayaan bank umum syariah dan unit usaha syariah. Pembiayaan investasi, jenis yang paling dibutuhkan untuk membeli aset produktif, hanya 19,39 persen.
Pilihan yang tersedia bagi pelaku budaya pun terbatas. Membeli alat lewat murabahah berarti menanggung harga plus margin dengan angsuran tetap, tidak peduli usaha sedang ramai atau sepi. Menyewa terus-menerus berarti tidak pernah memiliki. Sementara meminjam ke rentenir jelas bukan jalan keluar, baik secara ekonomi maupun syariat.
Musyarakah Mutanaqishah: Memiliki Secara Bertahap
Keuangan syariah sebenarnya punya jawaban yang elegan: musyarakah mutanaqishah (MMQ). Secara bahasa, istilah ini berarti kemitraan yang berkurang. Fatwa DSN-MUI Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 mendefinisikannya sebagai musyarakah yang kepemilikan aset salah satu pihak berkurang karena dibeli secara bertahap oleh pihak lainnya. Fatwa itu menyatakan akad ini boleh dilakukan.
Cara kerjanya sederhana. Bank syariah dan pelaku budaya membeli aset bersama, misalnya seperangkat alat tenun atau peralatan sanggar. Porsi bank lebih besar di awal, porsi pelaku usaha lebih kecil. Aset itu kemudian disewakan (ijarah) kepada pelaku usaha untuk dipakai berproduksi. Hasil sewanya dibagi sesuai porsi kepemilikan yang disepakati.
Setiap periode, pelaku usaha juga membeli sebagian porsi milik bank. Akibatnya, porsi bank terus mengecil dan porsi pelaku usaha terus membesar. Fatwa DSN-MUI mengatur bahwa setelah pembelian selesai, seluruh porsi lembaga keuangan beralih kepada nasabah. Pada akhir akad, aset sepenuhnya milik pelaku budaya.
Ada tiga keunggulan MMQ bagi pelaku budaya. Pertama, sejak hari pertama mereka sudah menjadi pemilik sebagian aset, bukan sekadar penyewa atau pengutang. Kedua, kerugian ditanggung bersama sesuai proporsi kepemilikan, sebagaimana ditegaskan fatwa. Ketiga, bagian sewa yang mengalir ke bank makin kecil karena porsi bank menyusut, sehingga beban usaha ikut ringan seiring waktu.
Bagi bank, MMQ juga menarik. Aset menjadi milik bersama dan bisa diawasi, sehingga risikonya lebih terkendali dibanding modal kerja murni. OJK pun telah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah pada Juni 2024 untuk memperkuat karakteristik produk berbasis kemitraan.
Agar adil bagi kedua pihak, beberapa hal perlu tertulis jelas dalam akad sejak awal. Di antaranya nilai aset dan porsi kepemilikan masing-masing, besaran sewa dan cara menyesuaikannya, jadwal pembelian porsi, serta siapa yang menanggung biaya perawatan rutin. Aset juga sebaiknya dilindungi asuransi syariah, sehingga kerusakan akibat kebakaran atau bencana tidak menjadi beban satu pihak saja. Kejelasan ini penting karena aset budaya seperti kostum, alat musik, dan alat tenun mudah aus dan sering berpindah tempat saat pentas atau pameran. Dengan akad yang rinci, sengketa dapat dicegah sebelum muncul.
Ilustrasi: Sanggar yang Perlahan Menjadi Pemilik
Misalkan sebuah sanggar tari membutuhkan peralatan senilai Rp100 juta: tata suara, alat musik tradisional, dan kostum. Angka berikut adalah ilustrasi hipotetis, bukan data lapangan. Bank menanggung 80 persen (Rp80 juta) dan sanggar 20 persen (Rp20 juta). Peralatan disewakan kepada sanggar Rp24 juta per tahun, dan setiap tahun sanggar membeli porsi bank senilai Rp20 juta.
| Tahun | Porsi bank (awal tahun) | Bagian sewa untuk bank | Pembelian porsi bank | Total setoran ke bank | Porsi sanggar (akhir tahun) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 80% | Rp19,2 juta | Rp20 juta | Rp39,2 juta | 40% |
| 2 | 60% | Rp14,4 juta | Rp20 juta | Rp34,4 juta | 60% |
| 3 | 40% | Rp9,6 juta | Rp20 juta | Rp29,6 juta | 80% |
| 4 | 20% | Rp4,8 juta | Rp20 juta | Rp24,8 juta | 100% |
Tabel ini memperlihatkan inti MMQ. Setoran sanggar ke bank turun setiap tahun, dari Rp39,2 juta menjadi Rp24,8 juta, karena bagian sewa milik bank menyusut. Di akhir tahun keempat, seluruh peralatan menjadi milik sanggar.
Ilustrasi ini disederhanakan. Dalam praktik, nilai sewa, harga porsi, dan jadwal pembelian disepakati di awal akad dan bisa disesuaikan dengan pola pendapatan sanggar, misalnya pembelian porsi yang lebih besar setelah musim festival.
MMQ atau Murabahah?
Pertanyaan wajar yang muncul: mengapa tidak membeli alat dengan murabahah saja, yang sudah lazim di bank syariah? Keduanya sah secara syariah, tetapi watak dan dampaknya bagi pelaku budaya berbeda.
| Aspek | Murabahah | Musyarakah Mutanaqishah |
|---|---|---|
| Hubungan bank dan nasabah | Penjual dan pembeli | Mitra pemilik aset |
| Status aset di awal | Milik nasabah, dengan utang kepada bank | Milik bersama sesuai porsi |
| Pola pembayaran | Angsuran tetap sampai lunas | Sewa sesuai porsi bank ditambah pembelian porsi bertahap |
| Beban dari waktu ke waktu | Cenderung sama setiap bulan | Bagian sewa untuk bank menyusut seiring porsinya mengecil |
| Risiko jika aset rusak bukan karena kelalaian | Ditanggung nasabah | Ditanggung bersama sesuai porsi |
| Keterlibatan bank | Terbatas pada penagihan | Berkepentingan menjaga aset tetap produktif |
Murabahah unggul dalam kesederhanaan. Bank dan nasabah tahu persis berapa yang harus dibayar sejak awal. Karena itu, murabahah tetap cocok untuk aset bernilai kecil yang cepat menghasilkan, misalnya satu mesin jahit untuk perajin bordir yang pesanannya stabil.
Namun untuk paket aset yang lebih besar, seperti peralatan lengkap sebuah sanggar atau ruang produksi bersama, MMQ lebih adil. Risiko dibagi, beban menurun dari waktu ke waktu, dan bank punya alasan untuk ikut menjaga usaha tetap hidup. Pilihan akad sebaiknya mengikuti karakter usaha, bukan kebiasaan bank.
Tantangan dan Prasyarat
MMQ bukan tongkat ajaib. Selama ini akad tersebut lebih dikenal untuk pembiayaan rumah, bukan untuk peralatan usaha kecil. Ada beberapa tantangan yang perlu dijawab agar skema ini benar-benar sampai ke sanggar dan perajin.
Pertama, nilai aset yang kecil dan beragam. Satu set rapa’i atau alat tenun nilainya jauh di bawah rumah, sementara biaya administrasi akad relatif sama. Solusinya adalah pembiayaan berkelompok. Beberapa sanggar atau perajin dalam satu koperasi dapat mengajukan satu akad untuk paket aset bersama, sehingga biaya per anggota turun.
Kedua, penilaian dan pencatatan aset. Alat musik tradisional dan kostum tidak memiliki pasar sekunder yang jelas. Bank perlu bekerja sama dengan penilai yang memahami produk budaya, serta mencatat aset bersama secara tertib agar porsi kepemilikan selalu jelas, sebagaimana disyaratkan fatwa.
Ketiga, kepastian pendapatan untuk membayar sewa. Sanggar yang hanya tampil sesekali akan kesulitan membayar sewa rutin. Pemerintah daerah dapat membantu dengan memberi jadwal pentas dalam agenda wisata dan festival, sehingga sanggar punya arus kas yang lebih pasti.
Keempat, literasi keuangan syariah. Banyak pelaku budaya belum memahami perbedaan MMQ dengan kredit biasa. Edukasi sederhana tentang porsi kepemilikan, sewa, dan pembelian bertahap perlu diberikan sebelum akad ditandatangani, agar tidak muncul salah paham di tengah jalan.
Kelima, sinergi kelembagaan. Baitul Mal dapat membantu pelaku budaya mustahik menyiapkan porsi awal kepemilikan melalui zakat produktif. Perguruan tinggi dan inkubator dapat mendampingi pencatatan keuangan. Lembaga Ekonomi Kreatif Aceh yang sedang digagas Disbudpar dapat menjadi penghubung antara bank dan komunitas budaya.
Peran Koperasi Syariah dan BPRS
Bank umum syariah bukan satu-satunya pintu. Untuk pelaku budaya di gampong, lembaga keuangan yang lebih dekat sering lebih tepat. Koperasi syariah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) mengenal anggotanya secara langsung, memahami siklus usaha lokal, dan lebih luwes melayani pembiayaan bernilai kecil.
Koperasi syariah dapat berperan sebagai mitra MMQ bagi anggotanya sendiri. Misalnya, koperasi sanggar membeli seperangkat alat musik dan tata suara, lalu menyewakannya kepada sanggar anggota yang mencicil porsi kepemilikan. Hasil sewa kembali ke koperasi dan dibagikan kepada anggota. Uang berputar di dalam komunitas budaya itu sendiri.
BPRS dapat mengambil peran di tingkat kabupaten. Dengan jaringan yang dekat ke sentra kerajinan, BPRS bisa mengemas MMQ untuk kelompok perajin dalam satu kawasan, seperti sentra tenun atau bordir. Bank umum syariah kemudian dapat masuk sebagai penyedia dana besar di belakangnya.
Pola berlapis ini juga mengurangi biaya pengawasan. Lembaga yang paling dekat dengan pelaku usaha mengurus pendampingan dan pencatatan, sementara lembaga yang lebih besar menyediakan likuiditas. Setiap lembaga bekerja sesuai kekuatannya.
Dari Penyewa Menjadi Pemilik
Kemandirian ekonomi pelaku budaya dimulai dari kepemilikan. Sanggar yang memiliki alat sendiri bisa berlatih kapan saja, menerima undangan pentas tanpa menunggu pinjaman, dan menabung dari hasil pentas. Perajin yang memiliki alat tenun sendiri bisa menjaga mutu dan menerima pesanan lebih besar.
Musyarakah mutanaqishah menawarkan jalan menuju kepemilikan itu tanpa riba dan tanpa beban yang menekan di awal. Skema ini juga sejalan dengan semangat kemitraan yang menjadi ciri keuangan syariah: bank dan pelaku usaha sama-sama menjadi pemilik, sama-sama menanggung risiko, dan sama-sama menikmati hasil.
Aceh memiliki Qanun Lembaga Keuangan Syariah, status wilayah prioritas ekonomi kreatif, dan warisan budaya yang kaya. Yang dibutuhkan kini adalah keberanian bank syariah untuk merancang produk MMQ khusus pelaku budaya, dimulai dari percontohan kecil di beberapa sanggar dan sentra kerajinan. Jika berhasil, generasi berikutnya tidak lagi berkarya dengan alat pinjaman, tetapi dengan aset milik sendiri.
Rujukan Data
- Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah (14 November 2008) — definisi, ijarah aset, pengalihan porsi, pembagian kerugian
- OJK, Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah (4 Juni 2024)
- OJK, Siaran Pers SP 99/OJK/DKPU/V/2026 (16 Mei 2026) — pembiayaan dan UMKM, posisi Maret 2026
- Infobanknews, Pembiayaan Konsumsi Masih Dominasi Bank Syariah (7 Agustus 2026) — komposisi konsumsi dan investasi, Biro Riset Infobank, April 2026
- ANTARA Aceh, Tingkatkan Ekonomi Kreatif, Ini yang Digencarkan Disbudpar Aceh — jumlah pelaku ekraf Aceh, Lembaga Ekonomi Kreatif Aceh
- RRI, Aceh Prioritas Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (24 Maret 2025)
- Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah
Catatan: tabel ilustrasi memakai angka hipotetis untuk menjelaskan mekanisme akad, bukan data lapangan.
