Mudharabah dan Pelaku Ekonomi Kreatif: Saatnya Bank Syariah Berinvestasi pada Warisan Budaya Aceh

Akad bagi hasil sebagai jembatan antara keuangan syariah dan ekonomi kreatif berbasis budaya.

Oleh HASBI
Magister Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala


Kaya Budaya, Miskin Modal

Aceh menyimpan modal budaya yang jarang dimiliki daerah lain. Ada kerawang Gayo, songket dan bordir Aceh, rencong, kopi Gayo, kuliner khas, hingga seni tutur dan tari yang dikenal dunia. Di balik setiap produk itu ada pelaku ekonomi kreatif: perajin, desainer, pengusaha kuliner, sanggar seni, dan kreator konten budaya.

Potensi itu kini diakui secara resmi. Aceh masuk dalam 15 wilayah prioritas pengembangan ekonomi kreatif nasional versi Kementerian Ekonomi Kreatif. Disbudpar Aceh mencatat 22.644 pelaku usaha ekonomi kreatif, berdasarkan data DPMPTSP kabupaten/kota yang menurut dinas itu sendiri belum lengkap.

Di tingkat nasional, sektor ini juga bukan pemain kecil. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, mengutip data BPS, menyebut nilai ekspor ekonomi kreatif sepanjang 2024 menyumbang lebih dari 9 persen ekspor nasional. Pemerintah kini menempatkan industri kreatif sebagai salah satu mesin baru pertumbuhan ekonomi.

Bagi Aceh, status wilayah prioritas berarti peluang. Kabupaten dan kota mulai bergerak: Aceh Besar menyatakan siap membentuk Dinas Ekonomi Kreatif, dan Banda Aceh didorong menjadi pelopor dinas serupa. Namun kebijakan dan kelembagaan saja tidak cukup. Tanpa aliran modal yang tepat, potensi itu hanya akan berhenti di pameran dan seremoni.

Namun ada ironi yang sulit diabaikan. Aceh adalah satu-satunya provinsi yang mewajibkan seluruh lembaga keuangannya beroperasi secara syariah melalui Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Meski begitu, banyak pelaku ekonomi kreatif masih kesulitan mengakses modal usaha. Pertanyaannya: mengapa sistem keuangan yang lahir dari semangat kemitraan justru belum hadir sebagai mitra bagi penjaga warisan budaya?

Bank Syariah Masih Bermain Aman

Dari sisi angka, perbankan syariah nasional tumbuh sehat. OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah per Maret 2026 mencapai Rp716,40 triliun, tumbuh 9,82 persen secara tahunan. Penyaluran ke UMKM tercatat Rp217,86 triliun, atau sekitar 30 persen dari total pembiayaan.

Masalahnya ada pada ke mana uang itu mengalir. Biro Riset Infobank mencatat, hingga April 2026 pembiayaan konsumsi menguasai 55,03 persen pembiayaan bank umum syariah dan unit usaha syariah. Pembiayaan investasi hanya 19,39 persen, dan modal kerja 13,10 persen. Artinya, lebih dari separuh dana bank syariah dipakai untuk rumah, kendaraan, dan cicilan emas, bukan untuk menggerakkan usaha.

Pilihan akadnya pun serupa. Akad jual beli seperti murabahah populer karena memberi kepastian margin bagi bank dan angsuran tetap bagi nasabah. Secara fikih tidak ada yang keliru. Tetapi akad bagi hasil seperti mudharabah, yang sering disebut sebagai ruh perbankan syariah, tetap menjadi pemain pinggiran.

Bagi pelaku ekonomi kreatif, situasi ini terasa berat. Aset utama mereka adalah keterampilan, desain, dan reputasi, bukan tanah atau bangunan yang bisa diagunkan. Pendapatan mereka sering musiman, mengikuti festival, musim wisata, atau pesanan proyek. Dua karakter ini membuat mereka tampak berisiko di mata bank yang terbiasa dengan angsuran tetap.

Mudharabah: Investasi, Bukan Utang

Di sinilah mudharabah menemukan relevansinya. Dalam akad ini, bank bertindak sebagai shahibul mal yang menyediakan modal, sedangkan pelaku ekonomi kreatif menjadi mudharib yang mengelola usaha. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati di awal. Jika rugi bukan karena kelalaian pengelola, kerugian modal ditanggung pemilik dana.

Logika ini sangat berbeda dengan utang. Bank tidak lagi sekadar menagih cicilan, tetapi ikut berkepentingan agar usaha berhasil. Ketika sebuah sanggar tari laris di musim festival, bank ikut menikmati hasilnya. Ketika penjualan sepi, beban pelaku usaha tidak menumpuk seperti cicilan tetap.

Kekhawatiran bahwa modal akan dipakai sembarangan juga punya jawaban dalam fikih muamalah. Mudharabah dapat dibuat muqayyadah, yaitu terikat pada penggunaan tertentu yang disepakati. Bank dapat menetapkan bahwa modal hanya untuk membeli benang dan bahan baku tenun, membiayai produksi menjelang musim festival, atau memasarkan produk ke luar daerah. Batasan ini memberi rasa aman bagi bank tanpa menghilangkan semangat kemitraan, karena keuntungan dan risiko tetap dibagi.

Skema ini cocok dengan ritme ekonomi kreatif yang berbasis proyek dan musim. Seorang perajin songket yang menerima pesanan besar menjelang musim pernikahan, atau produsen kopi Gayo yang menunggu panen, membutuhkan modal yang fleksibel mengikuti siklus usahanya.

Lebih dari itu, investasi pada pelaku ekonomi kreatif adalah investasi pada keberlanjutan budaya. Setiap motif yang terus diproduksi, setiap sanggar yang tetap hidup, adalah warisan yang terjaga. Bank syariah dapat menjadi bagian dari cerita itu, bukan hanya penonton.

Regulasinya pun mulai membuka jalan. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah dan mengujicobakan Shariah Restricted Investment Account (SRIA) senilai Rp1,35 triliun. Instrumen semacam ini memungkinkan dana investor diarahkan ke sektor tertentu, termasuk, bila ada kemauan, ekonomi kreatif berbasis budaya.

Ilustrasi: Bagi Hasil yang Mengikuti Musim

Agar lebih konkret, bayangkan sebuah usaha tenun songket yang menerima modal Rp60 juta dari bank syariah. Angka berikut hanyalah ilustrasi hipotetis, bukan data lapangan. Dengan akad mudharabah, misalkan disepakati nisbah 30 persen untuk bank dan 70 persen untuk pengelola dari laba usaha setiap kuartal.

KuartalKondisi usahaLaba usahaBagian bank (30%)Bagian pengelola (70%)
IPesanan sepiRp4 jutaRp1,2 jutaRp2,8 juta
IIMusim pernikahanRp18 jutaRp5,4 jutaRp12,6 juta
IIIFestival dan wisataRp22 jutaRp6,6 jutaRp15,4 juta
IVNormalRp10 jutaRp3 jutaRp7 juta

Pada skema angsuran tetap, pengelola harus membayar jumlah yang sama di kuartal sepi maupun ramai. Kuartal pertama yang hanya menghasilkan laba Rp4 juta bisa menjadi titik awal kredit macet. Dengan mudharabah, beban pengelola turun ketika usaha lesu dan naik ketika usaha ramai. Bank pun ikut menikmati hasil musim festival, bukan sekadar menerima margin tetap.

Ilustrasi ini juga menunjukkan mengapa pencatatan keuangan menjadi kunci. Seluruh skema bertumpu pada angka laba atau pendapatan yang jujur dan dapat diperiksa.

Mengapa Bank Masih Ragu

Keengganan bank terhadap akad bagi hasil bukan tanpa alasan. Pengamat ekonomi syariah Yusuf Wibisono menjelaskan, selama dana pihak ketiga bank syariah masih didominasi dana mahal, bank cenderung memilih pembiayaan berisiko rendah seperti murabahah. Ia juga menilai peningkatan pembiayaan produktif menuntut perbaikan selera risiko dan kapasitas manajemen risiko perbankan.

Alasan kedua adalah biaya pengawasan. Dalam mudharabah, bank harus memantau jalannya usaha, membaca laporan keuangan mitra, dan menghitung bagi hasil secara berkala. Untuk ribuan usaha kecil dengan nilai pembiayaan kecil, biaya ini terasa mahal dibanding akad jual beli yang cukup ditagih setiap bulan.

Alasan ketiga adalah keterbatasan informasi. Banyak pelaku ekonomi kreatif belum memiliki laporan keuangan, izin usaha yang lengkap, atau riwayat transaksi di bank. Bagi analis pembiayaan, usaha seperti ini sulit dinilai.

Namun ketiga hambatan itu bukan harga mati. Biaya pengawasan dapat ditekan dengan pencatatan digital dan pembiayaan berkelompok melalui koperasi atau komunitas. Kekurangan informasi dapat diisi oleh pendamping usaha dan data perizinan pemerintah daerah. Yusuf bahkan menyarankan bank syariah menekuni sektor tertentu agar manajemen risikonya lebih tajam. Ekonomi kreatif berbasis budaya di Aceh layak menjadi salah satu sektor spesialisasi itu.

Syarat Agar Tidak Gagal

Mudharabah bukan tanpa risiko. Kekhawatiran klasiknya adalah asimetri informasi: bank sulit memastikan berapa keuntungan riil yang diperoleh pengelola. Karena itu, ada beberapa prasyarat yang perlu dipenuhi.

Pertama, disiplin pencatatan keuangan. Pelaku ekonomi kreatif perlu memisahkan uang usaha dan uang pribadi serta mencatat arus kas secara rutin. Aplikasi pencatatan sederhana kini memudahkan hal ini, dan bank dapat mensyaratkannya sebagai bagian dari akad.

Kedua, skema bagi hasil berbasis pendapatan (revenue sharing), bukan laba. Pendapatan lebih mudah diverifikasi daripada laba bersih, sehingga potensi kecurangan dapat ditekan.

Ketiga, pendampingan. Bank tidak cukup hanya menyalurkan dana, tetapi perlu bermitra dengan inkubator, perguruan tinggi, dan komunitas kreatif untuk membina manajemen usaha dan pemasaran.

Keempat, peran Pemerintah Aceh. Dukungan dapat berupa skema penjaminan, kurasi produk unggulan, dan akses pasar melalui festival serta pariwisata halal. Lembaga Ekonomi Kreatif Aceh yang sedang digagas Disbudpar dapat menjadi simpul yang mempertemukan bank dan pelaku usaha.

Kelima, kolaborasi lintas lembaga. Baitul Mal dapat memperkuat pelaku usaha mustahik di tahap awal melalui zakat produktif, sebelum mereka siap naik kelas menjadi mitra mudharabah perbankan.

Keenam, pemanfaatan teknologi. Pembukuan digital, pembayaran nontunai, dan penjualan melalui lokapasar meninggalkan jejak transaksi yang dapat dibaca bank. Jejak ini membuat bagi hasil lebih transparan, sekaligus menurunkan biaya pemantauan. Fintech syariah juga dapat menjadi kanal penyaluran untuk nilai pembiayaan yang terlalu kecil bagi bank.

Ketujuh, peran perguruan tinggi. Kampus di Aceh memiliki fakultas ekonomi dan bisnis Islam, inkubator usaha, serta mahasiswa yang dapat diterjunkan sebagai pendamping. Kampus juga dapat menyusun model penilaian kelayakan usaha kreatif yang tidak semata bertumpu pada agunan, misalnya dengan menilai portofolio karya, jaringan pembeli, dan reputasi produk.

Momentum yang Tidak Boleh Lewat

Aceh sedang berada di titik yang jarang terulang. Status wilayah prioritas ekonomi kreatif nasional, rencana Lembaga Ekonomi Kreatif Aceh, dan penguatan program wisata halal oleh Pemerintah Aceh bergerak ke arah yang sama. Disbudpar Aceh sendiri menempatkan wisata halal sebagai bagian dari strategi ekonomi kreatif berbasis budaya dan nilai lokal.

Di sisi keuangan, OJK sudah beberapa kali membawa isu ini ke daerah. Salah satunya melalui lokakarya peran perbankan syariah terhadap perekonomian daerah yang digelar di Banda Aceh pada Oktober 2024. Pedoman produk dan aturan investasi syariah yang baru juga sudah tersedia.

Yang belum ada adalah produk konkret yang mempertemukan semua itu. Bank syariah di Aceh dapat memulainya dengan program percontohan kecil: satu atau dua subsektor, misalnya kriya tenun dan kuliner khas, dengan pendampingan penuh dan evaluasi terbuka. Hasil percontohan inilah yang kelak menjadi bukti bahwa mudharabah untuk ekonomi kreatif bukan sekadar wacana di ruang kuliah.

Agar percontohan itu meyakinkan, ukurannya harus jelas sejak awal. Beberapa indikator sederhana bisa dipakai: berapa banyak pelaku usaha yang mampu menyusun laporan keuangan rutin, bagaimana pendapatan mereka berubah dari musim ke musim, berapa bagi hasil yang diterima bank, dan berapa banyak usaha yang naik kelas menjadi lebih besar. Hasilnya perlu diumumkan secara terbuka, baik keberhasilan maupun kegagalannya. Dari situ bank lain, pemerintah daerah, dan kampus dapat belajar, lalu memperbaiki skema sebelum diperluas ke subsektor lain seperti seni pertunjukan, fesyen, dan kriya logam.

Warisan Budaya adalah Aset

Aceh punya dua modal yang jarang bertemu di satu tempat: sistem keuangan syariah yang menyeluruh dan kekayaan budaya yang hidup. Selama ini keduanya berjalan sendiri-sendiri. Mudharabah menawarkan jembatan yang mempertemukan keduanya.

Sudah saatnya bank syariah di Aceh berani mengambil peran sebagai investor, bukan sekadar pemberi pembiayaan konsumtif. Warisan budaya bukan beban yang terus menunggu subsidi, melainkan aset yang layak diinvestasikan. Jika berhasil, Aceh tidak hanya menjaga identitasnya, tetapi juga dapat menjadi contoh nasional tentang bagaimana keuangan syariah dan ekonomi kreatif tumbuh bersama.


Rujukan Data

Catatan: tabel ilustrasi bagi hasil memakai angka hipotetis untuk menjelaskan mekanisme akad, bukan data lapangan.

Scroll to Top