SYAFIF Goes to Aceh 2026: Menghubungkan Keuangan Syariah, Pelestarian Budaya, dan Ekonomi Kreatif

BANDA ACEH, SIDIYA — Penyelenggaraan Syariah Financial Fair (SYAFIF) Goes to Aceh 2026 di pelataran Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada 9–11 Oktober 2026, menjadi momentum untuk memperkuat literasi keuangan syariah sekaligus membuka ruang pembahasan mengenai hubungan antara budaya, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan pengembangan industri kreatif berbasis kearifan lokal.

Mengusung tema “Akses Keuangan Merata, Ekonomi Berdaya, Masyarakat Sejahtera”, kegiatan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama para pemangku kepentingan industri jasa keuangan ini menghadirkan edukasi keuangan, pameran layanan jasa keuangan, bazar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berbagai kegiatan masyarakat.

Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, S.T., M.Si., yang membacakan sambutan tertulis Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Dalam sambutan tersebut, pemerintah menekankan pentingnya penguatan ekonomi dan keuangan syariah agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bagi Aceh, pengembangan keuangan syariah memiliki dimensi yang lebih luas daripada penyediaan produk dan layanan finansial. Agenda ini dapat dihubungkan dengan nilai-nilai sosial, praktik ekonomi berbasis komunitas, serta potensi budaya lokal yang menjadi bagian penting dari identitas dan kehidupan masyarakat.

Sambutan Plt. Sekda Aceh: Ekonomi Syariah Harus Berdampak Nyata

Dalam sambutan Gubernur Aceh yang dibacakan pada pembukaan SYAFIF, disampaikan bahwa penguatan ekonomi syariah perlu diwujudkan melalui peningkatan akses pembiayaan, literasi keuangan, dan pengembangan usaha produktif.

Salah satu pesan utama dalam sambutan tersebut menyoroti pentingnya memperluas kesempatan bagi UMKM dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.

“Kami berharap semakin banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh akses pembiayaan, generasi muda memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pengelolaan keuangan, serta kemandirian ekonomi pesantren dan pengembangan produk unggulan Aceh melalui industri halal semakin meningkat,” ujar Taufik saat membacakan sambutan Gubernur Aceh.

Gubernur juga mengajak masyarakat memanfaatkan SYAFIF sebagai ruang untuk belajar, berkonsultasi, mengenal produk dan layanan keuangan syariah, serta membuka peluang kerja sama dan pengembangan usaha. Pemerintah Aceh turut menekankan pentingnya kolaborasi dengan OJK, lembaga keuangan, dunia usaha, perguruan tinggi, pesantren, dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutan tersebut, turut disinggung capaian Aceh yang meraih sembilan penghargaan dalam Anugerah Adinata Syariah 2026. Penghargaan tersebut mencakup berbagai bidang, antara lain literasi dan inklusi keuangan syariah, pariwisata ramah Muslim, inkubasi bisnis usaha syariah, ekonomi pesantren, keuangan mikro syariah, dan pengembangan kuliner halal.

Pesan tersebut relevan dengan pengembangan ekonomi budaya di Aceh. Produk kerajinan tradisional, kuliner khas daerah, fesyen berbasis motif lokal, dan berbagai produk kreatif yang mengangkat identitas Aceh berpotensi menjadi bagian dari pengembangan produk unggulan daerah.

Catatan sumber: Kutipan langsung di atas merujuk pada pemberitaan resmi Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh mengenai sambutan Gubernur yang dibacakan Plt. Sekda Aceh.

Budaya sebagai Modal Pengembangan Ekonomi Aceh

Aceh memiliki kekayaan budaya yang tercermin dalam tradisi, kesenian, kerajinan, kuliner, pengetahuan lokal, serta praktik sosial masyarakat. Kekayaan tersebut tidak hanya memiliki nilai historis dan identitas, tetapi juga berpotensi menjadi sumber pengembangan ekonomi kreatif.

Filosofi kehidupan masyarakat Aceh yang menghubungkan adat dan agama memberikan konteks penting dalam memahami pembangunan ekonomi berbasis nilai. Ungkapan “Hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut” menggambarkan eratnya hubungan antara hukum dan adat dalam pandangan tradisional masyarakat Aceh.

Dalam konteks ekonomi, nilai amanah, keadilan, tanggung jawab, dan solidaritas sosial dapat menjadi landasan untuk mengembangkan aktivitas usaha yang memperhatikan manfaat bagi masyarakat. Nilai-nilai tersebut juga relevan dalam pengembangan keuangan syariah yang mempertimbangkan kebutuhan pelaku usaha dan keberlanjutan kegiatan ekonomi.

Keterkaitan budaya dan ekonomi menjadi semakin penting ketika warisan lokal dihadapkan pada perubahan pola konsumsi, perkembangan teknologi, dan persaingan pasar. Pelestarian budaya tidak cukup dilakukan melalui dokumentasi dan penyelenggaraan kegiatan seremonial, tetapi juga membutuhkan ekosistem yang memungkinkan pelaku budaya memperoleh penghidupan secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, pengembangan ekonomi budaya perlu memperhatikan keseimbangan antara inovasi, nilai ekonomi, identitas lokal, dan kepentingan komunitas yang menjaga keberlangsungan tradisi.

Membuka Peluang bagi UMKM Berbasis Budaya

UMKM merupakan salah satu ruang penting bagi keberlangsungan praktik budaya dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Perajin tradisional, produsen kuliner khas Aceh, pelaku fesyen, serta pengusaha produk kreatif berkontribusi dalam mempertahankan pengetahuan dan keterampilan lokal sekaligus menghasilkan nilai ekonomi.

Namun, pengembangan usaha berbasis budaya dapat menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan modal, pengelolaan keuangan, pengembangan desain produk, pemasaran digital, hingga perluasan jaringan distribusi.

Dalam situasi tersebut, literasi dan inklusi keuangan syariah dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas usaha. Pemahaman terhadap produk pembiayaan, pengelolaan arus kas, pencatatan transaksi, dan perencanaan investasi dapat membantu pelaku UMKM membuat keputusan bisnis yang lebih terukur.

Akses keuangan perlu disertai pendampingan usaha dan strategi pengembangan pasar agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan. Pada saat yang sama, inovasi produk budaya perlu tetap memperhatikan keaslian, konteks, dan hak komunitas yang menjadi pemilik pengetahuan tradisional tersebut.

Dengan pendekatan ini, produk budaya tidak hanya diposisikan sebagai komoditas, tetapi juga sebagai ekspresi identitas, pengetahuan, dan kreativitas masyarakat yang memiliki nilai sosial sekaligus ekonomi.

Bazar UMKM dalam kegiatan SYAFIF dapat menjadi salah satu ruang untuk mempertemukan pelaku usaha dengan masyarakat dan memperkenalkan produk kepada calon konsumen. Ke depan, keterlibatan lebih banyak perajin dan pelaku industri kreatif berbasis budaya dapat memperluas manfaat kegiatan sekaligus meningkatkan visibilitas produk lokal Aceh.

Masjid Raya Baiturrahman dalam Ruang Sosial dan Budaya Aceh

Pelaksanaan SYAFIF di pelataran Masjid Raya Baiturrahman memberikan konteks yang kuat bagi pertemuan antara kehidupan keagamaan, aktivitas sosial, dan kegiatan ekonomi masyarakat. Masjid ini merupakan salah satu ikon penting Banda Aceh yang memiliki makna historis dan simbolis dalam kehidupan masyarakat Aceh.

Kehadiran kegiatan ekonomi syariah di kawasan tersebut mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi berlangsung di tengah ruang sosial dan budaya yang mempunyai nilai tersendiri bagi masyarakat.

Kegiatan seperti SYAFIF berpotensi dikembangkan melalui kolaborasi yang lebih erat dengan komunitas budaya dan pelaku industri kreatif. Kurasi produk kerajinan lokal, promosi kuliner tradisional, demonstrasi keterampilan perajin, serta diskusi tentang pembiayaan usaha kreatif dapat menjadi bentuk integrasi antara literasi keuangan dan pengenalan budaya.

Pengembangan program semacam itu membutuhkan perencanaan dan kerja sama antarpemangku kepentingan. Dengan demikian, potensi budaya dapat diperkenalkan secara lebih luas tanpa mengabaikan nilai, sejarah, dan kepentingan komunitas pendukungnya.

Membangun Ekosistem Ekonomi Kreatif yang Berkelanjutan

Hubungan antara keuangan syariah dan budaya perlu dikembangkan melalui ekosistem yang melibatkan pemerintah, lembaga jasa keuangan, perguruan tinggi, lembaga riset, komunitas budaya, dan pelaku UMKM.

Lembaga keuangan dapat berperan dalam memperluas pemahaman dan akses terhadap layanan finansial. Perguruan tinggi serta lembaga riset dapat berkontribusi melalui penelitian mengenai potensi ekonomi budaya, pengembangan model bisnis, digitalisasi pengetahuan lokal, dan evaluasi keberlanjutan usaha kreatif.

Sementara itu, komunitas budaya perlu ditempatkan sebagai mitra utama dalam proses pengembangan produk dan pemanfaatan pengetahuan tradisional. Pelibatan komunitas diperlukan agar nilai ekonomi yang dihasilkan tidak terlepas dari kepentingan pelestarian budaya dan kesejahteraan para pelaku budaya.

Keberhasilan pengembangan ekonomi budaya karena itu tidak hanya diukur dari peningkatan penjualan atau jumlah usaha. Aspek lain yang perlu diperhatikan meliputi keberlanjutan mata pencaharian, regenerasi perajin, keterlibatan generasi muda, perlindungan pengetahuan tradisional, serta kemampuan komunitas mempertahankan identitas budayanya.

Dalam perspektif tersebut, keuangan syariah dapat menjadi salah satu instrumen pendukung, sedangkan budaya menyediakan pengetahuan, identitas, dan kreativitas yang memperkaya basis ekonomi lokal.

Merawat Budaya, Menguatkan Ekonomi Masyarakat

SYAFIF Goes to Aceh 2026 menjadi momentum untuk memperluas pembahasan mengenai hubungan keuangan syariah dan pembangunan ekonomi yang berakar pada karakter masyarakat. Kegiatan ini membuka peluang untuk memperkuat sinergi antara akses keuangan, pemberdayaan UMKM, dan pengembangan industri kreatif berbasis budaya.

Bagi Aceh, tantangan ke depan bukan hanya memperluas akses terhadap modal, tetapi juga memastikan bahwa sumber daya ekonomi lokal mampu berkembang tanpa kehilangan nilai dan identitas yang mendasarinya.

Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, budaya dapat menjadi sumber inovasi dan penciptaan nilai tambah, sementara akses keuangan yang tepat dapat membantu pelaku usaha mengembangkan potensi tersebut secara lebih produktif.

Pada akhirnya, pelestarian budaya dan pembangunan ekonomi tidak harus berjalan pada jalur yang berbeda. Keduanya dapat saling memperkuat ketika masyarakat ditempatkan sebagai pelaku utama, nilai budaya dihormati, dan manfaat ekonomi didistribusikan secara lebih adil.

Budaya yang terjaga, keuangan yang inklusif, dan usaha yang berdaya dapat menjadi fondasi bagi masa depan ekonomi Aceh yang berkelanjutan.


Sumber rujukan berita

  1. Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh. Plt. Sekda Aceh Buka SYAFIF Goes to Aceh, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah. 9 Oktober 2026.
    https://humas.acehprov.go.id/plt-sekda-aceh-buka-syafif-goes-to-aceh-dorong-penguatan-ekonomi-syariah/

Redaksi SIDIYA — Peumaju Budaya, Menguatkan Pengetahuan dan Kreativitas Lokal.

Scroll to Top