Buleun Beurapet: Bulan Zulkaidah dalam Al-Manak dan Tradisi Aceh

Setelah kemeriahan Buleun Uroe Raya berlalu, masyarakat Aceh perlahan memasuki satu fase waktu yang terasa lebih tenang dalam siklus penanggalan tradisionalnya. Fase ini dikenal dengan nama Buleun Beurapet, yang bertepatan dengan bulan Zulkaidah dalam Kalender Hijriah. Berbeda dengan beberapa bulan lain yang identik dengan kenduri, tradisi komunal, atau perayaan keagamaan yang meriah, Buleun Beurapet justru hadir dalam suasana yang lebih sunyi dan bersahaja. Namun, justru dalam ketenangan itulah bulan ini memiliki identitas budaya yang khas dalam almanak Aceh.

Nama “Beurapet” sendiri lahir dari cara masyarakat memahami posisi bulan ini dalam urutan waktu. Dalam bahasa Aceh, istilah tersebut mengandung makna “diapit” atau “berada di tengah-tengah”. Penyebutan ini bukanlah tanpa dasar, melainkan merujuk pada letak bulan ini yang berada di antara dua momentum terbesar dalam kehidupan keagamaan umat Islam, yaitu Idul Fitri yang telah berlalu dan Idul Adha yang akan segera datang. Karena posisinya yang berada di antara dua hari raya besar inilah, masyarakat Aceh sejak lama mengenalnya sebagai bulan yang “terjepit” oleh dua perayaan agung.

Berbeda dengan bulan-bulan lain yang namanya sering diambil dari tradisi atau kegiatan khas yang berlangsung di dalamnya, penamaan Buleun Beurapet lebih menonjolkan konteks waktunya. Hal ini memperlihatkan bagaimana masyarakat Aceh tidak hanya memberi makna pada waktu melalui peristiwa, tetapi juga melalui posisi suatu bulan dalam rangkaian kehidupan religius dan sosial mereka. Meski tidak diwarnai oleh kenduri besar atau ritual adat tertentu, keberadaan bulan ini tetap penting sebagai penanda masa peralihan, dari suasana kemenangan setelah Ramadan menuju persiapan menyambut bulan haji.

Dalam tradisi penanggalan Aceh, nama Beurapet juga dikenal dalam beberapa variasi penyebutan, seperti Meuapet atau Meurapet. Perbedaan ini lazim terjadi dalam penggunaan bahasa yang berkembang secara lisan dari generasi ke generasi, dipengaruhi oleh dialek, kebiasaan pengucapan, serta cara penulisan yang berbeda-beda. Meski bentuknya beragam, maknanya tetap sama, yakni merujuk pada bulan kesebelas dalam almanak Aceh yang bertepatan dengan Zulkaidah.

Menariknya, pola penamaan semacam ini tidak hanya ditemukan di Aceh. Dalam tradisi Jawa, misalnya, bulan yang berpadanan dengan Zulkaidah juga dikenal dengan sebutan “bulan Apit”, yang memiliki makna serupa. Kesamaan ini menunjukkan bahwa masyarakat Muslim di berbagai wilayah Nusantara memiliki cara pandang yang hampir sama dalam memahami posisi waktu, khususnya dalam kaitannya dengan siklus keagamaan tahunan. Hal ini sekaligus memperlihatkan bahwa penanggalan tradisional tidak lahir secara kebetulan, melainkan tumbuh dari pengalaman budaya yang hidup dan terus diwariskan.

Dalam perspektif Islam, bulan Zulkaidah memiliki kedudukan yang sangat penting. Secara etimologis, kata ini berasal dari bahasa Arab dzu yang berarti “pemilik” dan qa’dah yang bermakna “duduk” atau “berdiam”. Makna ini kemudian dipahami sebagai ajakan untuk menahan diri, mengurangi aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik, serta menjalani kehidupan dalam suasana yang lebih damai. Zulkaidah juga termasuk dalam empat bulan haram dalam Islam, yaitu bulan-bulan yang dimuliakan dan dijaga kesuciannya sejak masa Arab pra-Islam hingga kemudian ditegaskan kembali dalam ajaran Islam.

Nilai-nilai tersebut terasa sangat selaras dengan cara masyarakat Aceh memaknai Buleun Beurapet. Bulan ini tidak diwarnai oleh perayaan besar atau aktivitas komunal yang menonjol, melainkan lebih dekat dengan suasana keteduhan, refleksi diri, dan ritme kehidupan yang berjalan secara alami. Kehidupan sosial tetap berlangsung seperti biasa, tanpa adanya pusat kegiatan besar yang menjadi perhatian bersama. Dalam konteks ini, ketiadaan tradisi besar justru menjadi ciri khas yang memperlihatkan sisi lain dari budaya Aceh, bahwa tidak semua makna budaya harus diwujudkan dalam bentuk perayaan yang meriah.

Namun demikian, Buleun Beurapet bukanlah bulan yang sepenuhnya “kosong” dari makna sosial. Justru melalui tradisi lisan yang hidup di tengah masyarakat, bulan ini dikenal memiliki satu kepercayaan adat yang cukup kuat, yaitu pantangan melangsungkan pernikahan. Di beberapa wilayah, khususnya di pedesaan, masih ditemukan pandangan bahwa menikah pada bulan Beurapet kurang baik. Orang tua sering kali menasihati anak-anak mereka untuk menghindari bulan ini dalam menentukan waktu akad maupun resepsi.

Kepercayaan ini telah lama hidup sebagai bagian dari tradisi yang diwariskan secara turun-temurun. Sebagian masyarakat meyakini bahwa pernikahan yang dilangsungkan pada bulan ini berpotensi menghadapi berbagai ujian dalam rumah tangga. Meskipun tidak berlaku secara menyeluruh di seluruh Aceh, pandangan ini tetap menjadi pertimbangan dalam sebagian keluarga, terutama ketika keputusan pernikahan melibatkan musyawarah keluarga besar.

Dari sudut pandang Islam, tidak ada larangan khusus untuk menikah pada bulan Zulkaidah atau bulan lainnya. Pernikahan dapat dilangsungkan kapan saja selama memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pantangan ini lebih tepat dipahami sebagai bagian dari adat atau ‘urf yang berkembang dalam masyarakat, bukan sebagai ketentuan agama yang bersifat wajib. Dalam konteks ini, kepercayaan tersebut mencerminkan bagaimana masyarakat memberi makna tambahan terhadap waktu melalui pengalaman budaya mereka.

Pada akhirnya, Buleun Beurapet memperlihatkan bahwa kekayaan budaya Aceh tidak selalu hadir dalam bentuk yang tampak meriah. Ada kalanya makna sebuah bulan justru tersembunyi dalam kesunyian, dalam kebiasaan sehari-hari, dan dalam cara masyarakat mengingat serta memaknainya. Melalui penamaan, pemaknaan religius, hingga kepercayaan adat yang menyertainya, bulan ini menjadi cerminan bagaimana masyarakat Aceh memahami waktu sebagai bagian dari pengalaman hidup yang utuh, baik secara sosial maupun spiritual.

Di tengah arus modernisasi yang semakin kuat dan dominasi kalender modern dalam kehidupan sehari-hari, mengenali kembali bulan-bulan dalam almanak Aceh seperti Buleun Beurapet menjadi langkah penting dalam menjaga warisan budaya. Lebih dari sekadar istilah, penanggalan tradisional ini menyimpan cara pandang, nilai, dan identitas yang telah dibentuk selama berabad-abad. Dengan memahami dan melestarikannya, generasi masa kini tidak hanya menjaga tradisi tetap hidup, tetapi juga memperkuat jati diri budaya Aceh di tengah perubahan zaman.

Get 30% off your first purchase

X
Scroll to Top